Siapa Seniman dan Apa Kegiatan Seniman?
Bila seni dipahami sebagai kegiatan yang kreatif bukan hasilnya maka setiap orang adalah seniman. Bila manusia merasakan ada nyanyian di dalam hatinya maka ia akan menyanyi. Ia adalah seniman. Tukang ukir mengambil sebuah gading dan mengukir tanpa tujuan. Ia terus mengukir sambil terus berpikir dan akhirnya menemukan bentuk ukiran yang akan diukir, yaitu anjing laut. Semua orang dapat melakukan proses yang sama, mengambil pensil dan kanvas, seraya terus menggoreskan penanya tanpa tujuan yang jelas. Setelah proses itu berjalan beberapa lama, akhirnya Ia menemukan bentuk lukisan dan menyempurnakannya. Kita semua bisa melakukan hal yang sama, yaitu menciptakan karya seni sebagai suatu proses atau kegiatan yang kreatif, sehingga semua manusia adalah seniman.Apabila seni dipahami sebagai hasil berupa karya-karya seni, yaitu lagu, puisi, patung, lukisan, dan sebagainya maka seniman adalah orang yang dapat menghasilkan karya seni. Menurut pengertian ini, tidak semua orang dapat disebut seniman, yang dapat dikategorikan seniman adalah hanya orang yang dapat menghasilkan karya seni. Mereka diantaranya adalah Wage Rudolf Supratman pencipta lagu kebangsaan Indonesia “Indonesia Raya”. Affandi, Surono, Hendra, Sudjojono dari kalangan pelukis yang banyak menghasilkan karya seni berupa lukisan, dan sebagainya.
Kegiatan seniman adalah melakukan kegiatan berkesenian, seperti menyanyi, mencipta dan membaca puisi, melukis, akting, dan sebagainya. Kegiatan berkesenian dapat dipandang, sebagai:
1) Penyaluran kekuatan adi-kodrati.
2) Penyaluran bakti (kepada Tuhan, atau pemimpin).
3) Melestarikan warisan nenek moyang.
4) Sarana atau komponen pendidikan (baik dalam aspek penerusan nilai- nilai budaya maupun pengembangan kreativitas).
5) Kegiatan bersenang-senang dan berhibur.
6) Sarana mata pencaharian hidup.
Dalam “budaya Indonesia karya Edi Sedyawati” dipaparkan beberapa contoh hakekat kegiatan berkesenian oleh seniman. Contoh-contoh itu dikutipkan sebagai berikut :
1) Seorang seniman kecapi Cianjuran menyatakan bahwa penyajian tembang-tembang Sunda Cianjuran adalah sarana menumbuhkan rasa yang amat mendalam yang membuat orang masuk ke dalam “kekosongan”, semacam keterlepasan dari keterikatan hidup sehari-hari.
2) Seorang dalang wayang golek Sunda menyatakan bahwa penyajian seninya pada hakikatnya adalah aktualisasi situasi masa kini yang dihadapi bersama oleh dalang, penanggap, maupun penontonnya.
Atas dasar fungsi kegiatan berkesenian di atas dan tujuan kegiatan berkesenian di atas setiap karya seni memiliki hakekat unik. Hakekat karya seni memiliki berbagai kemungkinan, di antaranya sebagai:
1) Kekuatan adi kodrati yang menjelma.
2) Ide yang mewujud.
3) Energi yang mewujud.
4) Sarana kesinambungan tradisi.
5) Wujud kreativitas.
6) Sarana bersenang.
Kebebasan Seniman Berkreasi
Kesenian adalah proses kreatif seniman dalam olahan renungan intuisi, kepekaan seni dan nurani kesenimanan ketika berhadapan dengan problematika masyarakat, persoalan hidup atau pun gugatan rasa religiusitas serta kejujuran untuk senantiasa setia pada nurani.
Berkesenian berarti proses kreatif seniman dengan menggunakan intuisi, kepekaan dan hati nurani dalam menilai permasalahan masyarakat, persoalan hidup atau pun rasa keimanan dan ketakwaan yang dituangkan dalam salah satu bentuk hasil kesenian, seperti puisi, drama, lukisan, film atau tari, dan sebagainya. Banyak orang berkata bahwa kesenian adalah kritik sosial.
Seniman dalam menciptakan seni dengan melakukan proses kreatif yang membutuhkan adanya jaminan kebebasan berkreasi. Kebebasan seniman untuk mengomentari kehidupan sosial dalam wujud hasil seni.
Kebebasan seniman untuk mengajak masyarakat kembali pada nilai-nilai dasar religi yang diwujudkan dalam bentuk seni. Kebebasan seniman untuk menggalang solidaritas sosial yang dinyatakan dalam bentuk hasil seni. Seniman bebas melakukan apa saja dalam berkreasi dalam berkesenian untuk menghasilkan seni.
Ekspresi kebebasan berkesenian oleh seniman hanya tunduk pada satu perintah, yaitu hati nurani. Hati nurani selalu menyuarakan keikhlasan, kejujuran dan pengabdian. Keikhlasan adalah suatu keadaan atau kondisi yang sesuai dengan sikap dan perbuatan yang dilakukan dengan tulus hati, hati yang bersih dan jujur. Sikap dan perbuatan ikhlas mengandung unsur-unsur tanpa pamrih, tanpa mengharapkan balas jasa, dan dilakukan dengan sukarela. Bila salah satu dari ketiga unsur itu tidak terpenuhi dalam berkesenian maka tidak akan terwujud keikhlasan dalam berkesenian.
Kejujuran adalah suatu keadaan atau kondisi yang sesuai dengan sikap dan perbuatan yang dilakukan dengan tidak curang dan penuh ketulusan hati. Sikap dan perbuatan jujur mengandung unsur-unsur yang seharusnya (sesuai dengan norma-norma masyarakat) dan yang sebenarnya (sesuai dengan kenyataan). Bila salah satu dari kedua unsur itu tidak terpenuhi dalam proses berkesenian maka tidak akan terwujud kejujuran oleh seniman.
Dengan cara kerja seniman yang demikian maka tidak jarang hasil kerja seniman tidak disukai oleh pihak-pihak tertentu karena dianggap mengganggu kenyamanan mereka. Tidaklah mengherankan apabila pemerintah Indonesia di masa lalu pernah melarang pementasan-pementasan seni karena dianggap mengganggu kenyamanan pemerintah yang berkuasa. Pelarangan seni dimaksud diantaranya dapat dicatat, pelarangan “Opera Kecoa” Teater Koma-nya Nano Riantiarno dan pelarangan pembacaan dua puisi Rendra pada pekan seni Hari Ulang Tahun Ismail Marzuki. Dengan sederhana dapat dikatakan bahwa penggunaan kebebasan berekspresi oleh seniman adakalanya menghasilkan seni yang mengganggu kenyamanan pemerintah, keamanan dan ketertiban kehidupan masyarakat. Contoh lainnya, adalah foto bugil Anjasmara yang diklaim sebagai hasil seni dan dipajang dalam sebuah pameran seni. Hal ni mengundang reaksi keras dari masyarakat Indonesia, bahkan permasalahanannya sempat di bawa ke pengadilan.
Tanggung Jawab Berkesenian/seniman
Setiap kebebasan berekspresi yang berlebihan oleh seniman dapat saja menimbulkan keresahan masyarakat. Oleh karena ini para seniman perlu juga memperhatikan tanggung jawab dalam kebebasan berekspresi, Singkatnya kebebasan yang bertanggung jawab dalam berekspresi.Bagaimanapun juga seniman adalah makhluk sosial, oleh karena itu seniman juga harus mendukung terwujudnya kedamaian dan ketenteraman masyarakat melalui karya-karya seninya. Bagaimanapun juga seniman adalah anggota suatu bangsa, oleh karena itu seniman juga harus memperkokoh persatuan dan kesatuan melalui karya seninya.
Bagaimanapun juga, seniman adalah anggota suatu negara. Oleh karena itu seniman harus mengajak orang untuk mematuhi norma-norma yang berlaku di negaranya melalui karya-karya seninya.
Kebebasan berekspresi seniman harus digunakan dalam kerangka tanggung jawab mewujudkan kedamaian ketenteraman masyarakat, persatuan dan kesatuan serta kepatuhan pada norma-norma negara. Karya seni selayaknya selaras dengan nilai-nilai masyarakat, bangsa dan negara. Bila bertentangan maka karya seni itu akan mendapat reaksi yang tidak diharapkan dari masyarakat, bangsa dan pemerintah. Kebebasan berekspresi yang berlebihan tidak mengindahkan nilai-nilai masyarakat
dan melahirkan perilaku anarkhis dalam wujud karya seni. Sebaliknya pengekangan terhadap kebebasan berekspresi seniman oleh negara akan menghambat lahirnya karya-karya seni sebagai hasil ekspresi olah pikir yang mengabdi pada hati nurani, kejujuran, dan keikhlasan. Terjadi pengekangan terhadap salah satu hak asasi manusia, yang pada akhirnya menghambat kemajuan masyarakat, bangsa dan negara. Yang dibutuhkan adalah kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab oleh seniman.
Pengertian tanggung jawab adalah keharusan manusia menanggung berbagai akibat dari perbuatan yang dilakukan berdasarkan hak.
Tanggung jawab seniman adalah keharusan seniman menanggung berbagai akibat dari karya seni yang dihasilkan berdasarkan kebebasan berekspresi. Contohnya Siap dipenjara apabila dinilai bahwa karya seni yang dihasilkan menghina pejabat negara, kepala negara, dan sebagainya.
Oleh karena ini sebelum mempublikasikan karya seni, seorang seniman hendaknya mempertimbangkan dengan sungguh apakah karya seni yang dihasilkannya sudah sesuai dengan nilai-nilai masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Bila sudah, siap untuk dipublikasikan. Bila belum, maka tidak ada salahnya untuk menunda publikasinya
di edit dari : coak
No comments:
Post a Comment